Plakat kristal Mahkamah Agung Republik Indonesia ini terbuat dari bahan dasar kristal yang digrafir bergambar 3D gedung Mahkamah Agung RI dengan alas akrilik bening. Untuk dudukannya menggunakan resin hitam dengan tambahan logam etsa cat sebagai title. Di bawah dudukan ditambahkan alas 3 lapisin akrilik hitam dan terdapaat pen holder di samping dudukan.
Untuk menambah keindahan pada souvenir, di dalam dudukan diletakkan lampu yang memancarkan cahaya biru pada kristal. Plakat ini digunakan sebagai kenang-kenangan oleh Joni Mauluddin Saputra sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jombang. Dengan desain yang unik, souvenir ini mampu menyampaikan pesan dengan lebih berkesan. Dan dengan memberikan souvenir tersebut, hubungan yang terjalin akan semakin erat.
1souvenir hadir untuk mewujudkan souvenir yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Dalam menciptakan plakat kristal Mahkamah Agung ini, kami selalu memastikan Quality Control (QC). Mulai dari Desain, Penjadwalan, Pemilihan bahan terbaik, Produksi, bahkan sampai dengan Pengiriman kami pastikan barang sampai dengan Aman dan Tepat Waktu. Apabila masih ada yang ingin Anda tanyakan silahkan hubungi customer service kami. Kami siap bekerja sama dengan Anda.